Bagikan:

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo

Hakim juga menilai KPK tidak berwenang dalam menyidik kasus sengketa pajak.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 26 Mei 2015 18:15 WIB

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo saat menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/5). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulan gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus keringanan pajak BCA. Kuasa hukum dari KPK, Yudi Kritiana menjelaskan, Hakim Ketua Haswandi mengambil keputusan tersebut setelah KPK dinilai menyalahi aturan dalam penetapan tersangka. Hakim juga menilai KPK tidak berwenang dalam menyidik kasus sengketa pajak.

"Penyelidikan dianggap tidak sah bukan yang lain sehingga konsekuensi hukumnya penyidikannya juga dianggap tidak sah. Alasannya penyidik diangkat bukan dari Kepolisian. Termasuk penyelidikan yang dilakukan oleh mantan anggota Polri dan sudah berhenti juga dianggap tidak sah," jelas Yudi Kristiana selaku kuasa hukum dari KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Hakim juga menilai penetapan tersangka bertentangan dengan undang-undang dan Standar Prosedur KPK. UU itu menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya penyelidikan. Sedangkan, pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan, dan penggeledahan dilakukan setelah 21 April, saat Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain itu, Hakim mengabulkan permohonan Hadi pada Senin bahwa kasus pajak ini tidak berkaitan dengan uang negara dan tidak merugikan negara. Dimana, hakim juga merujuk pada Pasal 11 Poin C UU KPK, bahwa KPK berhak melakukan penyelidikan kasus pajak jika merugikan negara.

Hadi Poernomo saat itu menjabat Dirjen Pajak, diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan wajib pajak BCA. Keberatan tersebut terkait non-performing loan atau kredit bermasalah BCA senilai Rp 5,7 triliun. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending