KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulan gugatan
praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus keringanan
pajak BCA. Kuasa hukum dari KPK, Yudi Kritiana menjelaskan, Hakim Ketua
Haswandi mengambil keputusan tersebut setelah KPK dinilai menyalahi
aturan dalam penetapan tersangka. Hakim juga menilai KPK tidak berwenang
dalam menyidik kasus sengketa pajak.
"Penyelidikan
dianggap tidak sah bukan yang lain sehingga konsekuensi hukumnya
penyidikannya juga dianggap tidak sah. Alasannya penyidik diangkat bukan
dari Kepolisian. Termasuk penyelidikan yang dilakukan oleh mantan
anggota Polri dan sudah berhenti juga dianggap tidak sah," jelas Yudi
Kristiana selaku kuasa hukum dari KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa
(26/5).
Hakim juga menilai penetapan tersangka bertentangan
dengan undang-undang dan Standar Prosedur KPK. UU itu menyebutkan,
penetapan tersangka dilakukan setelah adanya penyelidikan. Sedangkan,
pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan, dan penggeledahan dilakukan setelah
21 April, saat Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, Hakim mengabulkan permohonan Hadi pada Senin bahwa kasus
pajak ini tidak berkaitan dengan uang negara dan tidak merugikan negara.
Dimana, hakim juga merujuk pada Pasal 11 Poin C UU KPK, bahwa KPK
berhak melakukan penyelidikan kasus pajak jika merugikan negara.
Hadi Poernomo saat itu menjabat Dirjen Pajak, diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan wajib pajak BCA. Keberatan tersebut terkait non-performing loan atau kredit bermasalah BCA senilai Rp 5,7 triliun.
Editor: Dimas Rizky