Bagikan:

Pengacara Novel Baswedan: Kasus Novel Janggal

Pengacara Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. Muhammad Isnur mengatakan, pelapor bernama Yogi Haryanto diketahui baru berusia 19 tahun saat kejadian 2004, dan berusia 30 tahun saat ini.

BERITA | NUSANTARA | NASIONAL

Kamis, 07 Mei 2015 21:15 WIB

Author

Rio Tuasikal

Novel Baswedan/ Foto: Antara

Novel Baswedan

KBR, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. Muhammad Isnur mengatakan, pelapor bernama Yogi Haryanto diketahui baru berusia 19 tahun saat kejadian 2004, dan berusia 30 tahun saat ini. Yogi sendiri mengaku sebagai ayah korban dan anggota Brimob. Padahal, korban bernama Irwansyah saat ini sudah berusia 36 tahun. Muhammad Isnur menjelaskan, Juru Bicara Mabes Polri Anton Charliyan pernah membantah kejanggalan itu.

"Ini aneh karena pelapornya setelah 8 tahun baru laporan, dan dia polisi. Anton membantah, dia bilang bapaknya korban adalah Brimob, dia yang laporan," ujar Isnur ketika dihubungi KBR, Kamis (7/5/2015) malam. "Kita cek lagi. Usianya berapa,1985 ke 2012? Dia usianya baru berapa tahun? Nggak mungkin dong bapaknya lebih muda dari anaknya.," jelasnya.

Muhammad Isnur menambahkan, posisi pelapor sebagai polisi menunjukkan dia bisa saja diberi instruksi atasan. Isnur juga mempertanyakan motif pelapor yang mengadu 8 tahun setelah kejadian. (rio)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending