KBR, Jakarta - Komnas HAM mendesak pemerintah merancang peraturan baku
untuk menangani pengungsi asing, baik pengungsi yang mencari kehidupan
ekonomi lebih baik atau yang tak diakui negara manapun. Anggota Komnas
HAM Natalius Pigai mengatakan, ini lantaran Indonesia strategis untuk
menjadi pelarian warga negara lain. Pigai mensinyalir kedepan akan ada
banyak pengungsi lagi karena banyak negara di kawasan yang masih
memiliki gejolak ekonomi dan politik.
"Karena
itu langkah yang paling penting adalah penanganan terhadap mereka harus
perlu ada grand design. Karena kasus yang sama hal yang sama akan
terjadi. Lihatlah negara-negara di Asia Tenggara, Bangladesh Myanmar
stabilitas politik dan ekonomi masih belum kuat. Kemudian kalau kita mau
lihat Vietnam, Thailand juga sering gonjang-ganjing, Filipina, Kamboja,
Laos, India sekalipun Indonesia potensial. Timur Tengah apalagi. Karena
itu sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara di lintasan," kata
Pigai kepada KBR di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Pigai
menambahkan, salah satu aturan yang perlu diratifikasi Indonesia adalah
konvensi PBB tahun 1954 tentang warga tanpa negara. Kata Pigai, peraturan soal penanganan pengungsi juga penting bagi warga Indonesia
sendiri. Ini lantaran di Malaysia ada sekitar 500 ribu orang Indonesia
yang tak berwarganegara.
Sebelumnya lembaga PBB yang mengurusi pengungsi, UNHCR menyebut, hampir
sepatuh pengungsi yang datang ke Indonesia bermaksud untuk mencari
pekerjaan dan hidup yang lebih baik. Menteri Luar Negeri sendiri
mengklaim Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) soal
pencari suaka.
Editor: Malika