Bagikan:

Pemerintah dan Komnas HAM Bentuk Komite Penyelesaian Kasus Ham Berat Masa Lalu

Komposisi komite ini terdiri dari semua unsur masyarakat dan pemerintah termasuk keluarga korban dan LSM.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 21 Mei 2015 20:43 WIB

Pemerintah dan Komnas HAM Bentuk Komite Penyelesaian Kasus Ham Berat Masa Lalu

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno bersama Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM Jimly Asshiddiqie, Kepala BIN Marciano Norman, Komisioner Komn

KBR, Jakarta- Komnas HAM bersama pemerintah bakal membentuk komite penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan hal tersebut dicetuskan pasca pertemuan hari ini antara Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkopolhukkam, Polri, dan TNI. Nantinya kata dia, komposisi komite ini terdiri dari semua unsur masyarakat dan pemerintah termasuk keluarga korban dan LSM.

“Rapat kedua ini formatnya kita akan membentuk tim gabungan yang akan berfungsi semacam forum konsultatif. Nantinya ada satu lagi unit yang akan lebih operasional yang disebut dengan komite. Nah komite inilah yang nanti dimana perwakilan dari korban, pendamping itu akan masuk di dalamnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2015)

"Jadi komite ini selain badan-badan pemerintahan dia akan lebih operasional, dia yang akan memiliki nanti kantor sendiri yang akan mengkomunikasikan seluruh persoalan-persoalan pelanggaran Ham dengan seluruh keluarga korban,” jelasnya lagi.

Anggota Komnas HAM, Nurcholis menambahkan, komite akan berada langsung dibawah tanggungjawab presiden. Kata dia, hasil pertemuan hari ini baru akan disampaikan kepada Presiden pekan depan. Hari ini Kejaksaan Agung mengadakan rapat dengan Menko Polhukam Tedjo Edhy dan Menkum HAM Yasonna Laoly. ?Mereka membahas mengenai penyelesaian kasus HAM berat.

Dalam pertemuan sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan ada 7 perkara pelanggaran HAM serius yang menjadi perhatian. Mereka sepakat untuk menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan yudisial dan ?non yudisial. Namun tampaknya, mereka sepakat menggunakan penyelesaian ?dengan cara non yudisial. Hal itu dilakukan lantaran peristiwa pelanggaran HAM itu telah terjadi di waktu yang lama sehingga cukup sulit untuk mencari bukti, saksi bahkan tersangkanya. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending