KBR, Jakarta- Komnas HAM bersama pemerintah bakal membentuk komite
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan hal tersebut dicetuskan pasca pertemuan
hari ini antara Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkopolhukkam, Polri,
dan TNI. Nantinya kata dia, komposisi komite ini terdiri dari semua
unsur masyarakat dan pemerintah termasuk keluarga korban dan LSM.
“Rapat
kedua ini formatnya kita akan membentuk tim gabungan yang akan
berfungsi semacam forum konsultatif. Nantinya ada satu lagi unit yang
akan lebih operasional yang disebut dengan komite. Nah komite inilah
yang nanti dimana perwakilan dari korban, pendamping itu akan masuk di
dalamnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan
Agung, Kamis (21/5/2015)
"Jadi komite ini selain badan-badan pemerintahan dia akan lebih
operasional, dia yang akan memiliki nanti kantor sendiri yang akan
mengkomunikasikan seluruh persoalan-persoalan pelanggaran Ham dengan
seluruh keluarga korban,” jelasnya lagi.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis menambahkan, komite
akan berada langsung dibawah tanggungjawab presiden. Kata dia, hasil
pertemuan hari ini baru akan disampaikan kepada Presiden pekan depan.
Hari ini Kejaksaan Agung mengadakan rapat dengan Menko Polhukam Tedjo
Edhy dan Menkum HAM Yasonna Laoly. ?Mereka membahas mengenai
penyelesaian kasus HAM berat.
Dalam pertemuan sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan ada 7
perkara pelanggaran HAM serius yang menjadi perhatian. Mereka sepakat
untuk menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan yudisial dan ?non
yudisial. Namun tampaknya, mereka sepakat menggunakan penyelesaian
?dengan cara non yudisial. Hal itu dilakukan lantaran peristiwa
pelanggaran HAM itu telah terjadi di waktu yang lama sehingga cukup
sulit untuk mencari bukti, saksi bahkan tersangkanya.
Editor: Dimas Rizky