KBR, Jakarta - Penganut agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi
boleh mencantumkan agama atau kepercayaannya di KTP. Kepastian ini
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini, hari ini.
Menurut dia, para penganut kepercayaan di luar agama resmi diberi
pilihan untuk mengosongkan kolom agama atau mengisinya dengan agama atau
kepercayaan mereka.
"Wajib
diisi oleh penganut 6 agama resmi," kata Tjahjo di kantornya, Kamis (21/5/2015).
Sementara itu bagi pemeluk di luar 6 agama yang ada maka bisa memilih.
"Diisi boleh, dikosongkan juga boleh. Soalnya kan KTP itu perlu. Kalau
dia mati di jalan bagaimana? Nanti pemakaman atau doanya pakai agama
apa?" jelasnya.
Mendagri Tjahko Kumolo menambahkan yang boleh
mencantumkan agama atau kepercayaannya di KTP hanya para penganut
kepercayaan yang tidak dilarang oleh Pemerintah. Sementara para penganut
kepercayaan yang dilarang pemerintah, tidak diizinkan mencantumkan
keyakinannya di KTP. Menurut Tjahjo, kebijakan tersebut sudah
dikonailtasikan dengan pemuka agama. Dia berharap kebijakan itu dapat
mendorong para penganut kepercayaan di luar agama resmi untuk
mendapatkan KTP.
Editor: Malika