KBR, Jakarta - Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti mengaudit kepolisian. Ini menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian atas dirinya pada Jumat (1/5/2015) lalu. Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas perintah presiden dan kapolri.
"Fakta bahwa apa yang diperintahkan presiden, dan apa yang diperintahkan Kapolri itu berbeda dengan apa yang dilakukan penyidik, itu adalah bukti dari adanya pembangkangan. Atas fakta pembangkangan itu Kapolri dan Presiden seharusnya melakukan tindakan. Tindakan apa? terserah mereka. Kita tunggu dan kita tagih tindakan dari presiden dan kapolri," kata Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan, (4/5)
Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu menambahkan, pihaknya berharap kasus ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk mereformasi diri. Hari ini, Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, Novel juga akan mengajukan gugatan lagi atas penyitaan barang-barang miliknya oleh penyidik.
Editor: Malika