KBR, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan menantang penyidik Polri untuk mengusut segala bentuk kekerasan oleh anggota kepolisian kepada masyarakat, baik itu tersangka maupun terduga pelaku kejahatan.
Novel
berharap, penindakan terhadap anggota kepolisian yang menyalahgunakan
kewenangan tidak berhenti pada kasus yang menimpanya saja. Sebelumnya,
penyidik senior KPK ini diduga menganiaya pencuri sarang burung walet di
Bengkulu pada 2004 silam.
"Kalau
memang Polri sungguh-sungguh, atau Bareskrim lah saya bilang. Maka
mestinya Kapolri mengumumkan ke publik agar hal seperti ini ke depan
harus ditangani dengan cara yang sama. Artinya, kalau ada polisi nembak
lagi, dengan cara yang sama, mau satu orang, dua orang dan lain-lain.
Harus diproses dengan cara yang sama, dengan cara yang berimbang, equal.
Katanya istilahnya equal before the law, tapi kok yang tidak mengerti
kenapa yang disebut equaly cuma saya saja. Ini kan saya jadi tidak
memahami," jelas Novel kepada KBR.
Novel
Baswedan menambahkan, meski kasus yang dituduhkan padanya sarat dengan
upaya kriminalisasi, dia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum.
Data Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas sepanjang 2014 menunjukkan
sebanyak 12 pengaduan diterima terkait dugaan penembakan tersangka oleh
polisi. Namun Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman meyakini kasus
seperti itu banyak terjadi di Indonesia namun jarang dilaporkan.
Sementara itu sejak 2009 dari 23 kasus kekerasan polisi terhadap
masyarakat, sebanyak 18 di antaranya belum diselesaikan termasuk
kekerasan jurnalis di Makassar. Sebagian besar di antaranya korban
penembakan dan penganiayaan polisi.