KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum LBH APIK Aceh mempertanyakan proses
konsultasi dalam Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umum yang disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Aceh Utara, kemarin. Direktur
LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid, mengatakan pihaknya tidak pernah diundang
mengikuti konsultasi publik aturan itu. Dia mengatakan proses
legislasinya sangat tertutup. Bahkan, Roslina mengetahui pengesahan
qanun itu dari pemberitaan media lokal beberapa hari ke belakang.
"Saya
nggak tahu siapa yang diundang untuk memberikan masukan ketika RDPU
terhadap qanun ini. Dengan siapa mereka berkonsultasi? Terus waktu
konsultasi publiknya, siapa yang disasar?" ujarnya saat dihubungi KBR,
Selasa (05/05).
Roslina Rasyid menambahkan, publik harus
dilibatkan saat memproses qanun itu. Sebab, qanun itu belum tentu
dibutuhkan dan cocok dengan masyarakat Aceh Utara saat ini.
Qanun
Kemaslahatan dan Ketertiban Umum diantaranya melarang siswa beda
kelamin berada di satu ruangan kelas, serta melarang perempuan dewasa
menari.
Editor: Dimas Rizky