KBR, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan rekontruksi Novel Baswedan tidak sah secara hukum.
Menurut Nurkholis Hidayat, proses rekontruksi di Bengkulu tidak didampingi kuasa
hukum sehingga Kepolisian telah melanggar tata tertib administrasi. Selain itu, Novel sebagai tersangka juga dimintai keterangannya dan
dituangkan dalam BAP. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan pagi tadi
hanya berisi penolakan terhadap BAP yang dibuat kepolisian.
"Perlu
kami tegaskan jika pun malam ini dilakukan rekontruksi oleh kepolisian,
baik pun besok, kami dalam posisi mempertanyakan relevansi rekontruksi
itu. Secara tegas, rekontruksi itu tidak sah. Kenapa, karena dalam status
Novel sebagai tersangka, Novel sama sekali belum dilakukan BAP. BAP
yang ada tadi pagi itu tidak didampingi penasehat hukum dan tidak berisi
substansi apa pun, hanya berita acara penolakan BAP saja," Nurkholis Hidayat di Gedung KPK, Jumat (1/5/2015).
"Kalau begitu
adanya, rekontruksi itu mau merekontruksi keterangan siapa."
Kuasa hukum
Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat menambahkan, kuasa hukum masih
menunggu informasi keberadaan Novel Baswedan. Terakhir, Novel dibawa keluar Mako Brimob Kelapa Dua, untuk menjalani rekontruksi
tanpa didampingi pengacara. Karena itu, pekan depan, tim kuasa hukum
juga akan melaporkan pelanggaran administrasi hukum tersebut kepada
Ombudsman Indonesia.