KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan negosiasi kepada Kapolri terkait penangkapan dan penahanan penyidiknya Novel Baswedan.
Menurut pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiqurahman Ruki,
negosiasi antara pimpinan KPK dan Kapolri menyangkut penangguhan
penahanan Novel Baswedan. Kata Ruki, pimpinan KPK memantau terus tenggat
waktu dan jaminan yang diberikan oleh Kapolri yang menegaskan akan
mengembalikan Novel ke Jakarta sebelum batas waktu pemeriksaan berakhir.
"Kapolri
menyepakati bahwa Novel Baswedan penyidik kami tidak akan dilakukan
penahanan, namun penyidik Polri memerlukan waktu untuk melakukan
rekontruksi di Bengkulu. Saya ingatkan kepada Kapolri, waktu 24 jam itu
akan berakhir pada jam 00.30, kalau Kapolri bisa menepati waktu itu
silakan, kami tidak akan mencampuri. Beliau mengatakan bisa karena
memiliki pesawat sendiri dan akan kami lakukan. Karena masih jadi
kewenangan penyidik Polri sehingga kami ikuti," jelas Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Ruki menambahkan, KPK tidak akan
mencampuri proses hukum yang dilakukan Polri kepada penyidiknya. Namun
karena menyangkut beban tugas yang sedang dijalani Novel, KPK meminta
penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK dan mendukung
proses hukum hingga ada putusan pengadilan.
Editor: Citra Dyah Prastuti