KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan status Novel Baswedan masih sebagai penyidik aktif.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan Novel tidak perlu mengundurkan
diri akibat kasusnya sebab dia bukan pimpinan. Hal ini berbeda dengan
Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang langsung
mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai tersangka.
"Novel
masih berstatus sebagai pegawai KPK. Dia tetap bertugas sebagai
penyidik. Sebagai pegawai KPK," ujar Johan singkat dalam konferensi pers
di gedung KPK, Sabtu (2/5/2015) petang.
Penyidik KPK Novel
Baswedan kembali ke KPK sore tadi setelah ditahan kepolisian selama
lebih dari 24 jam. Begitu sampai di KPK, dia langsung menggelar
konferensi pers.
Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini sempat muncul ke permukaan pada 2010, kemudian pada Februari 2015.
Editor: Citra Dyah Prastuti