KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih berhati-hati
dalam menangani perkara. Ini menyusul dimenangkannya praperadilan bekas
Walikota Makassar, Ilham Arief oleh Pengadilan. Direktur Advokasi Pukat
UGM, Oce Madril mengatakan, KPK harus menyiapkan dokumen secara lengkap
sebelum menetapkan tersangka. Bila perlu, KPK juga diminta memaparkan
alat buktinya.
"Ini
kan mekanisme baru dalam proses hukum ya. Mau tidak mau KPK harus
bersedia membuka alat buktinya di awal. Ini tradisi baru. Jadi KPK juga
harus siap. Cukup sampaikan alat bukti yang bisa menyimpulkan orang yang
bersangkutan memang diduga terlibat. Karena praperadilan sekarang tak
hanya mengatur soal prosedur penangkapan, prosedur penahanan. Tapi juga
mengenai penetapan tersangka. Jadi mau tidak mau alat bukti permulaan
harus disiapkan. Jadi minimal KPK menyiapkan alat bukti yang relevan", ujar Oce Madril, Selasa (12/5/2015).
Sebelumnya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati telah
membacakan putusan atas permohonan praperadilan ?yang diajukan oleh eks
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel). Hakim menerima praperadilan itu untuk seluruhnya.
Dalam putusannya, hakim menganggap KPK menetapkan Ilham tanpa adanya dua
alat bukti yang cukup.
Editor: Malika