KBR, Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan sidang praperadilan tidak menghilangkan tindak pidana yang disangkakan. Menurut dia, penegak hukum yang kalah dalam sidang praperadilan masih bisa menyidik kembali kasus yang dipermasalahkan. Kata dia, putusannya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk berhati-hati menetapkan tersangka.
"Tidak bisa itu. Praperadilan itu
hanya menentukan apakah penentuan sebagai tersangkanya itu sah atau
tidak. Tidak menghilangkan arti tindak pidana itu sendiri, misal
dilakukan penyidikan ulang yang sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan
alat bukti yang dibutuhkan. Tidak berarti terus harus berhenti itu
tidak," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5).
Sementara
itu, saat ditanyai soal putusan praperadilan bekas Ketua BPK Hadi
Poernomo, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak mau berkomentar.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan dalam sidang praperadilan, penyidikan terhadap bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah. Salah satunya karena penyidik KPK bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Editor: Dimas Rizky