KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan
Agung untuk memformulasikan pasal terkait kasus prostitusi online.
Pasal tersebut nantinya bisa menjerat PSK dan penggunanya. Juru Bicara
Kepolisian Indonesia, Anton Chaliyan mengatakan, untuk memunculkan efek
jera, pihaknya berencana akan mengenakan pasal 55 KUHP soal turut serta
atau turut membantu dalam sebuah tindak pidana. Kata dia, selama ini
dalam kasus serupa hanya bisa menjerat mucikari yang terbukti
menyalurkan PSK lewat media online.
“Betul
memang didalam undang-undang itu yang ada itu pasal mucikari 506,
barang siapa yang mencari keuntungan dari percabulan seorang wanita.
Mungkin nanti yang lain-lainnya sedang diformulasikan kira-kira apakah
masuk ke pasal 55 soal turut serta atau turut membantu gitu. Karena
selama ini kalau kita ajukan sering ada perbedaan pendapat dengan
JPUnya. Nanti kalau JPUnya mau menerima mungkin penyidik akan koordinasi
dengan JPU kira-kira formulasi hukum apa yang tepat yang bisa dijerat
terkait seluruh jaringannya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Divisi
Humas Mabes Polri, Selasa ( 12/5/2015).
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Anton Chaliyan
menambahkan, artis yang berinisial AA saat ini masih dijadikan saksi
dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangannya. Sebelumnya
Kepolisian Wilayah Jakarta Selatan Berhasil membongkar praktek
prostitusi dengan cara online yang melibatkan artis dan model. Kasus
tersebut terbongkar setelah polisi berhasil menangkap artis berinisial
AA bersama mucikarinya berinisial RA pada Jumat lalu di sebuah hotel
berbintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Menurut pengakuan RA, artis
atau model yang berada di bawah naungannya dibayar dengan harga Rp 80
juta hingga Rp 200 juta per tiga jam. RA mengaku kliennya ada yang
berprofesi sebagai anggota dewan.
Editor: Malika