KBR, Jakarta- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) menyerahkan bukti kasus dugaan ijazah palsu kepada
Kepolisian Indonesia. Menristekdikti M Natsir mengatakan, bukti tersebut
memperkuat pelanggaran di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang sebelumnya
menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) kementeriannya beberapa waktu lalu.
Kata dia, apa yang sudah dilakukan oleh PTS tersebut tergolong ke ranah pidana.
Apalagi PTS itu tak memiliki izin resmi dari Kemenristekdikti.
“Di sini
ada suatu dokumen yang sudah saya siapkan dan saya peroleh dan ini akan
saya sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Kepada Bapak Wakil Bareskrim.
Intinya adalah ada undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang sudah diperbaiki di Undang-undang no 12 tahun
2012 tentang pendidikan tinggi," ujarnya kepada wartawan di Kantor
BPPT, Selasa (26/5).
"Di sana ada sanksi administrasi dan
sanksi pidana. Kepada bapak Kapolri mohon untuk tidak lanjut ini karena
ini sangat meresahkan di negeri ini,” ujarnya lagi.
Menristekdikti M Natsir menambahkan, kementeriannya
juga melayangkan surat permintaan ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Kopertis
untuk mengecek keabsahan ijazah dosen-dosennya. Kata dia, ini juga berlaku bagi
dosen di perguruan tinggi negeri. Natsir berharap, pemalsuan ijazah perguruan
tinggi tidak dilakukan lagi oleh perguruan tinggi manapun. Sejumlah dokomen dan
nama-nama pelaku lainnya dalam kasus tersebut juga akan dilaporkan lagi ke
kepolisian.
Editor: Dimas Rizky