KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM memuji peran serta masyarakat
dalam penanganan pengungsi Rohingya dan Bangladesh di Aceh. Menurut
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi, Indonesia sebagai
negara yang menghormati HAM akan memberikan pemenuhan hak dasar manusia
untuk pengungsi. Saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan
lembaga PBB untuk pengungsi UNHCR.
"Pada
dasarnya setiap orang itu wajib diberikan perlindungan dan pemenuhan
hak asasinya terutama hak dasarnya, siapa pun dia. Nah, apa yang
dilakukan pemerintah Republik Indonesiam tentunya itu dulu karenanya
tidak mungkin orang yang begitu banyak yang sudah terdampar di perairan
Indonesia kita dorong lagi ke lautan lepas, kalau menurut kami kalau
itu dilakukan kita menjadi bangsa yang kurang beradab. Langkah itu sudah
tepat agar dilakukan tindakan emergency agar pemenuhan hak dasarnya
terpenuhi," jelas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi di
kantor Kemenhukam, Jakarta, Selasa (19/5).
Mualimin Abdi
menambahkan, pengungsi Rohingya dan Bangladesh itu akan ditangani dengan
baik agar tidak terjadi masalah di lokasi penampungan. Terutama untuk
menghindari campur baur atau terjadinya perkawinan di lokasi penampungan
yang akan menimbulkan masalah baru di masa depan.
Editor: Dimas Rizky