KBR, Jakarta - Proses pra peradilan kasus Novel Baswedan tidak berpengaruh terhadap proses hukum di tingkat kejaksaan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana, proses penelitian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat kejaksaan akan tetap berjalan meski ada gugatan pra peradilan terkait proses penyidikan. Kata Tony, Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah berkas tersebut bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dikembalikan ke polisi.
"Pra peradilan itu mempraperadilankan penyidikan bukan mempraperadilankan penuntutan. Jadi kami tetap bekerja sesuai KUHAP, terima berkas kita teliti. Nanti kita lihat seperti apa putusan pra peradilan," jelas Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dihubungi KBR, Jumat (8/5/2015).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti dan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu hampir bersamaan, kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan gugatan pra peradilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Novel.
Editor: Malika