KBR, Jakarta - Kapolri Badrodin Haiti akan mengevaluasi kinerja Kepala Bareskrim, Budi Waseso. Ini menyusul kuatnya desakan pencopotan Budi Waseso karena melakukan penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, Badrodin menegaskan, tindakan Budi Waseso bukan bentuk pembangkangan. Badrodin mengaku menyepakati tindakan tersebut. Namun, ia menyayangkan pemilihan waktu yang tidak tepat.
"Ya nanti kita evaluasi. Ya nanti, kan tidak harus saya sendiri, kan kita bicarakan dengan staf yang lain. (Tapi Bapak mengakui ada banyak yang tidak sejalan?) Ya kalau cara penyampaian berbeda itu wajar. Enggak ada yang membangkang. (Bapak sepakat dengan tindakan itu?) Ya. Tidak ada pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh Polri, tetapi mungkin timingnya yang tidak tepat," kata Badrodin di Epicentrum Walk, Selasa (5/5/2015).
Kapolri Badrodin Haiti menambahkan, penangkapan dan penahanan Novel Baswedan tidak melanggar prosedur hukum. Badrodin membantah tudingan banyak kesalahan administratif dalam penangkapan Novel. Kata dia, surat penangkapan Novel tidak kadaluwarsa karena bisa digunakan kapan pun. Selain itu, penangkapan pada malam hari juga tidak melanggar aturan dalam kepolisian.
"Enggak apa-apa surat
penangkapan kita buat yang lalu, DPO itu tahun yang lalu juga bisa
dipakai sekarang. Mau malam hari, siang hari, bangun pagi boleh saja,
enggak ada batasan, makanya saya bilang secara hukum, tidak melanggar,"
lanjut Badrodin.
Editor: Quinawaty Pasaribu