Bagikan:

Johan Budi: Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel

Jika Bareskrim tetap menahan, pimpinan KPK akan melakukan berbagai pendekatan termasuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 01 Mei 2015 11:47 WIB

Johan Budi: Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel

Wakil Pimpinan KPK Johan Budi, memberikan penjelasan mengenai kelanjutan proses Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4). ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Pimpinan KPK segera menyampaikan surat penjaminan jika penyidik KPK Novel Baswedan ditahan Bareskrim Polri. Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, penahanan Novel tak diperlukan karena Novel tak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Johan menambahkan, surat jaminan tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan. Jika Bareskrim tetap menahan, pimpinan KPK akan melakukan berbagai pendekatan termasuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi jika diperlukan. Namun saat ini kata Johan, komunikasi kepada Presiden belum diperlukan.

Sementara itu para pendukung KPK sudah berdatangan ke Gedung KPK di antaranya Ikatan Alumni Universitas Indonesia, para alumni IPB dan ITB.

Dini hari tadi, Bareskrim Pori menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dalam penahanan itu, Novel tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya supaya dapat didampingi kuasa hukum.

Kasus yang menyeret novel ini adalah kasus penganiayaan saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 11 tahun yang lalu.

Dalam penganiayaan itu salah satu tersangka meninggal dunia. Namun Novel baru ditetapkan sebagai tersangka pada tiga tahun lalu saat Novel sudah menjadi penyidik KPK.

Upaya Polri untuk menangkap Novel sebenarnya sudah pernah dilakukan saat Novel menyidik kasus korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korlantas Polri tahun 2012 yang menjerat Irjen Djoko Susilo.

Namun upaya tersebut gagal karena reaksi masyarakat begitu besar sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu memerintahkan untuk menunda pengusutan kasus tersebut.


Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending