Bagikan:

Ini Kejanggalan dalam Penahanan Novel Baswedan

Berkali-kali Novel tanya apa alasan penahanannya.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 01 Mei 2015 17:27 WIB

Author

Yudi Rachman

 Foto penyidik KPK Novel Baswedan dengan tangan terikat, beredar. Tampak pada foto, Novel (baju oran

Foto penyidik KPK Novel Baswedan dengan tangan terikat, beredar. Tampak pada foto, Novel (baju oranye-red) diikat menggunakan tali. Sementara orang-orang yang berada di sekitarnya, diduga adalah angg

KBR, Jakarta - Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, kejanggalan itu terlihat dari surat penahanan yang dikeluarkan saat Novel menolak untuk diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua. Kata Muji Kartika Rahayu, selama proses administrasi penahanan, Novel banyak berdebat dan mempertanyakan pejabat di Bareskrim yang memerintahkan penahanan dirinya.

"Berkali-kali Novel tanya  apa alasan penahanan dia, kemudian penyidik bilang kita diperintahkan, siapa yang memerintahkan kamu tanya Novel, ya kita kan punya atasan, ya siapa atasan kamu yang mana, bla, bla segala macam, perdebatannya seperti itu. Jadi ya tidak ada dialog orang dia selalu bilang itu perintah atasan, cuma begitu doang. Surat perintah penahanan itu dibikin, ya pada saat Novel menolak melanjutkan pemeriksaan di Mako Brimob. Tidak ada  alasan meneruskan pemeriksaan di Mako Brimob, kalau mau diperiksa ya di Bareskrim, bukan di Mako Brimob. Alasan penolakan dia itu dipakai untuk menahan. Surat penahanannya dibuat pada saat itu, template surat penahanannya sama dengan surat penangkapan," jelas kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di Jakarta, Jumat (1/5).

Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menambahkan, kuasa hukum kini masih menunggu kepastian ditahan atau tidaknya Novel yang sekarang dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses rekontruksi kasusnya.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dirinya tahun 2004. Lebih dari 10 tahun berselang, kepolisian membuka kembali penyidikan dan berencana menahan Novel Baswedan. Meskipun Novel menegaskan dirinya sudah dihukum etik saat kasus itu terjadi. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending