KBR, Jakarta - Proses rekonstruksi penyidik KPK Novel Baswedan tertunda karena lokasi diguyur hujan sehingga menghambat proses pemulangan.
Menurut Kapolri Badrodin Haiti, seharusnya Novel Baswedan sudah kembali ke Jakarta semalam namun dengan alasan cuaca proses pengembalian baru bisa dilakukan pagi ini. Kata Badrodin, proses hukum Novel akan diteruskan hingga ke pengadilan meskipun tanpa ada penahanan setelah mendapatkan jaminan dari lima pimpinan KPK.
"Saya
juga menyampaikan bahwa Polri memerlukan waktu untuk melakukan
rekonstruksi di Bengkulu. Perencanaan sudah kita siapkan jam 4
berangkat, jam 7 rencananya rekonstruksi. Tetapi karena suatu hal yang
tidak bisa kita hindari karena menyangkut alam sehingga pelaksanaannya
itu tertunda tadi pagi," jelas Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri,
Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Kapolri Badrodin Haiti menambahkan,
proses hukum Novel Baswedan tidak berhubungan dengan institusi KPK.
Karena proses hukum Novel Baswedan sudah bergulir sejak tahun 2012 dan
jika tidak diteruskan, masa kadaluarsa kasusnya akan habis di tahun
2016. Kata Badrodin, Polri mendapatkan tuntutan dari pelapor jika tidak
menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, Novel Baswedan pada pukul 4 sore tadi dibawa kembali ke Jakarta dan diserahkan langsung ke pimpinan KPK. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading Jakarta Utara dan mendapatkan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, selama beberapa jam dan akhirnya diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.