KBR, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Budi Waseso mengaku tidak akan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya menurut dia, ada kekhawatiran pihak lain menganggapnya tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya tersebut. Selain itu menurut dia, tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK adalah bukan sebuah tindak pidana. Dia malah menantang KPK membentuk sebuah tim untuk menelusuri harta kekayaannya agar lebih objektif.
“Karena sayakan menurut saya tidak mau saya yang melaporkan dan menilai. (Tapi itu kan kewajiban pak?) Iya saya tahu itu. Kemarinkan saya minta kalau memang KPK ada yang mau menilai saya suruh mereka yang mengisi. (Nanti malah tidak objektif pak?) Justru itu objektif. (Tapi kan KPK tidak tahu angkanya pak?) Ya nanti KPK bisa buat tim untuk menulusuri. Saya jujur, saya khawatir nanti dikemudian hari belajar dari pengalaman, begitu saya salah menulis malah jadi masalah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Budi Waseso membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPK meminta Budi Waseso segera melaporkan harta kekayaannya. Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat sedangkan Budi Waseso resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015.
Editor: Malika