KBR, Jakarta -
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mencabut dua gugatan pra-peradilan
atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dua gugatan
tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Kuasa Hukum BW, Ainul Yaqin mengatakan pencabutan dilakukan karena hasil putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 27 April lalu yang menyatakan bahwa BW tidak melanggar kode etik dalam kasus yang diajukan oleh Bareskrim Polri.
“Tentunya dengan tidak ada pelanggaran kode etik maka pelanggaran hukum pun tidak ada. Atas dasar itu kita memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya Mas BW,” jelas Ainul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Menurut Ainul, lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik adalah Peradi, hal itu berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, kata dia, Kepolisian tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW itu melanggar kode etik atau tidak sebelum adanya pemeriksaan oleh Komisii Pengawas Advokat tersebut.
Lebih lanjut lagi, Ainul mengatakan akan memberikan waktu selama 1 minggu setelah pencabutan hari ini kepada Kepolisian untuk memberikan SP3 atau surat penghentian penyidikan. Menurut dia, jika melebih waktu tersebut maka gugatan praperadilan akan didaftarkan kembali.
Editor: Citra Dyah Prastuti