KBR, Jakarta - Kepolisian membantah ada upaya balas dendam dalam percepatan penyelesaian kasus Novel Baswedan.
Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Badrodin Haiti mengatakan, penyelesaian kasus Novel Baswedan
murni persoalan hukum. Proses kasus ini juga dipercepat karena tahun depan kasus
penganiayaan yang diduga melibatkan Novel akan habis masa berlakunya.
Karenanya, pimpinan KPK dan Polri, kata Badrodin, sepakat menuntaskan kasus ini
hingga proses pengadilan untuk membuktikan salah atau tidaknya Novel
Baswedan.
"Kasus
ini sebenarnya dari awal sudah ditangani tetapi waktu itu memang kita
tunda dulu karena memang kenapa kita harus memerlukan waktu segera
penyelesaiannya. Karena memang kasus ini tahun depan kadaluarsa. Artinya tahun depan kasus ini harus sudah inkracht atau sudah diputus oleh
hakim. Kalau tidak, nanti akan jadi persoalan hukum yang tidak
terselesaikan. Tadi kita sepakati kasus ini kasus ini kita proses sampai
pengadilan, silakan nanti pengadilan yang memutus Novel Baswedan
bersalah atau tidak," jelas Kapolri Badrodin Haiti, Sabtu (2/5/2015).
Kapolri juga menegaskan, sudah ada
kesepakatan dan pembicaraan dalam kerjasama penuntasan kasus yang
melibatkan Novel Baswedan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mendukung kepolisian untuk menindak apabila penyidik atau pegawai KPK melakukan pelanggaran hukum. Namun Ruki mengingatkan, proses hukum yang dilakukan harus berjalan adil dan transparan.
Editor: Citra Dyah Prastuti