KBR, Jakarta – DPR bersikeras untuk merevisi UU Pilkada karena status kepesertaan dua partai dalam pilkada serentak belum jelas. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, seluruh fraksi di DPR sudah sepakat merevisi UU Pilkada yang akan mulai dilakukan Desember nanti. Untuk itu pihaknya bersama Pimpinan DPR dan Komisi II DPR mendatangi Istana untuk mendesak Presiden Jokowi merevisi UU Pilkada. Fahri yakin jika seluruh fraksi sudah setuju, proses revisi akan lebih cepat dan tak ada alasan Menteri Dalam Negeri tidak sepakat untuk merevisi UU.
“Terkait status dari peserta itu yang paling penting. Karena belum jelas ditetapkan di dalam UU yang lama. Seperti yang dialami oleh Golkar dan PPP. Ini kan kita gak tahu, Golkar bisa panjang juga kan. Cukup kok (waktuya). Cepat, karena itu draft-nya sudah disepakati,” kata Fahri di Halaman Istana Negara, Senin (18/5/2015).
Fahri menambahkan, ketidakjelasan pengakuan kepengurusan dua partai itu sangat rentan memicu sengketa Pilkada. Apalagi ada sekitar 290 daerah yang akan mengikuti pilkada pada Desember 2015 nanti.
“Semua peserta pilkada langsung tahap satu sebanyak 286 daerah ini harus sepakat dan kompak dari awal. Kalau gak kompak dari awal bisa berantem. Kalau ujungnya berantem serempak kan bisa bermasalah,” kata Fahri.?
Editor: Malika