KBR, Jakarta - Koalisi Anti-Mafia Hutan memperkirakan sedikitnya 32 ribu komunitas masyarakat adat yang terancam dengan undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). Anggota Koalisi Andi Muttaqien mengatakan, kehidupan puluhan ribu komunitas tersebut bergantung pada hutan. Karenanya, kehadiran undang-undang tersebut berpotensi kuat mengkriminalisasi perilaku masyarakat adat. Hal ini sangat tidak adil, mengingat di sisi lain tidak ada satu pun korporasi yang terjerat akibat tindakan perusakan hutan.
"31.957 desa yang bersinggungan langsung, berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi jumlah itulah yang dirugikan dengan Undang-Undang P3H ini. Lebih dari 70 persen desa tersebut menggantungkan hidupnya terhadap sumber daya hutan," kata Andi di Kantor Walhi, Kamis (7/5/2015).
Anggota Koalisi Anti-Mafia Hutan Andi Muttaqien menambahkan, pihaknya meminta pemerintah menghentikan pembentukan lembaga P3H yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Kata dia, seharusnya pemerintah bisa memaksimalkan lembaga yang telah ada untuk menuntaskan kejahatan kehutanan, terutama untuk menjerat korporasi.
"Kami meminta juga, tidak menggunakan kelembagaaan tapi mengaktifkan PPNS atau lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga kejahatan-kejahatan dengan fasilitas norma dan aturan yang sudah ada, itu sebetulnya bisa dilakukan, diselesaikan, aparat dan lembaga yang sudah ada, KLHK, aparat kepolisan, dan KPK," lanjut Andi.
Editor: Malika