KBR, Jakarta- Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengaku stres karena divonis 15 tahun penjara. Novanto mengatakan nafsu makannya turun setelah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari yang lalu.
"Ya pastilah, kita kan tidak menyangka divonis demikian. Tapi ya sudahlah kita lihat saja nanti," kata Novanto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/04/18).
Baca: Sidang E-KTP, Saksi Sebut ada Jatah 100 M untuk Setnov
Selain divonis 15 tahun penjara, Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Terhadap putusan tersebut, Novanto belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia mengatakan saat ini masih berkonsultasi dengan keluarga dan penasehat hukum terkait upaya hukum tersebut.
"Ya kita lihat lah perkembangannya terus dibicarakan dengan keluarga," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang