KBR, Jakarta- Anggota tim penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rembang Budi Bramantyo menegaskan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di cekungan air tanah (CAT) Watuputih. Kata dia, hal itu merupakan rekomendasi dari tim KLHS Rembang. Menurutnya, terdapat sekitar 17 perusahaan pemegang IUP di area tersebut, selain PT Semen Indonesia.
"Itu perusahaannya ada yang 1 punya beberapa IUP, jadi kalau dilihat dari sisi perusahaannya hanya 17. Di dalam area Watuputih, tapi di pinggir, tidak di tengah-tengah, tapi ya kena juga. Pokoknya tidak boleh kegiatan menambang, tapi IUP-nya tetap berjalan, sampai batas waktu izin IUP itu berakhir," kata Budi Bramantyo kepada KBR, Kamis (14/4/2017).
Budi menambahkan, tim KLHS juga merekomendasikan agar area Watuputih dikaji lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai kawasan bentang alam karst (KBAK). Kesimpulan KLHS tahap pertama menyatakan bahwa CAT Watuputih merupakan kawasan imbuhan air yang masuk kawasan lindung.
"Dengan CAT saja pun, itu menjadi kawasan imbuhan air, berarti sudah langsung kena sebagai kawasan lindung, sebenarnya. tapi akan lebih kuat kalau kemudian statusnya menjadi KBAK,"
Menurutnya, di rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Rembang, sebenarnya juga telah menyatakan CAT Watuputih merupakan kawasan lindung.
"Tapi dalam petanya tidak konsisten, jadi dalam petanya itu yang tengah-tengahnya itu jadi area peruntukan lain, salah satunya adalah tambang," ujar Budi.
Editor: Rony Sitanggang