Bagikan:

Teman Ahok Keberatan Aturan Materai Dukungan Calon Independen

Pekan ini Mendagri akan membahas aturan materai dengan DPR

BERITA | NASIONAL

Rabu, 20 Apr 2016 17:37 WIB

Teman Ahok Keberatan Aturan Materai Dukungan Calon Independen

Warga mengisi formulir dukungan bagi Basuki Tjahaja Purnama di sekretariat relawan Teman Ahok di kawasan Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (21/3). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Teman Ahok mengaku masih akan mendiskusikan rencana aturan materai itu dengan KPU. Pasalnya, kata Koordinator Teman Ahok, Muhammad Fathoni, penyertaan materai akan membebani biaya dukungan bagi calon independen, yang sumber dananya kebanyakan dari relawan.

Meski begitu, kata dia, jika aturan jadi dilaksanakan, maka dia memastikan beban biaya KTP akan ditanggung bersama para relawan.
 
“Akan mengikuti aturan KPU. Kalau keberatan ya keberatan, karena 6000 dukungan ya 6 miliar materai. Tetapi memang kita akan diskusikan dulu,” kata Fathoni kepada KBR, Rabu (20/4/2016)

Sebelumnya, Ahok pun ikut berkomentar soal revisi aturan KPU tersebut. Menurut Ahok, penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.

KPU menyatakan, adanya rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.

Mendagri: Akan Dibahas dengan DPR Pekan Ini

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera membahas aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan surat dukungan untuk calon independen harus bermaterai dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pekan ini. Tjahjo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak akan memperberat calon independen yang akan maju pada pemilihan umum.

“Itu kan usulan KPU. Nanti akan didalami, akan kita dibahas dengan DPR. Saya tidak bisa berkomentar dulu. Bagaimana aspirasi DPR, ada aspirasi KPU, menghimpun semua masukan, bagaimana draf yang kami persiapkan. Prinsipnya, sebagaimana keputusan MK, pemerintah dari DIM-nya (daftar inventaris masalah)tidak menghambat munculnya calon independen. Kalau memang DPR setuju, urgensinya juga bisa dipertanggungjawabkan, nanti akan dibahas dalam minggu-minggu ini dengan DPR,” kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Rabu (20/04/16).

Tjahjo mengatakan, belum ada pembicaraan tentang pewajiban materai pada dokumen dukungan untuk bakal calon independen dengan KPU dan DPR.

Kata dia, kementeriannya akan mempelajari usulan revisi peraturan KPU itu. Tjahjo berujar, seandainya aturan itu berlaku, akan dibuatkan formula yang paling ringan agar tidak memberatkan bakal calon independen untuk maju dalam Pilkada.

KPU mewacanakan perubahan peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan yang mewajibkan surat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada 2017 ditempel materai. Aturan itu diperuntukkan pencalonan perseorangan dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Pemberian materian pada dokumen dukungan untuk bakal calon perserongan itu berlaku secara kolektif per desa.


 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending