KBR, Jakarta- Data peserta tax amnesty tak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan pidana dinilau bertentangan dengan beberapa UU khususnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya kata Peneliti Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hafdzil Alim, KPK memiliki wewenang untuk memaksa bank atau lembaga jasa keuangan untuk membuka data rekening tersangka.
"Kalau Pernyataan Menteri Keuangan bahwa tidak bisa dijadikan bukti permulaan dan yang membuka akan dikenakan pidana, berarti nanti penyidik-penyidik KPK akan dikenakan pidana semua dong. Dan yang kedua, bagi saya itu menghambat. Memang rahasia perbankan menjadi yang utama dalam transaksi keuangan dengan catatan tidak ada dugaan tindak pidana. Kalau ada dugaan tindak pidana, kerahasiaan nasabah atau kerahasiaan perbankan itu tunduk pada undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana," papar Peneliti Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Hafdzil Alim kepada KBR, Senin (25/4/2016)
Hafdzil khawatir, nantinya Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang anti korupsi yang berhasil mendapat data mengenai offshore dan melaporkan pihak terkait justru dianggap melanggar UU Tax Amnesty. Bahkan ia mengingatkan bahwa salah satu alat bukti dalam hukum pidana adalah keterangan, surat, termasuk data-data dalam tax amnesty tersebut.
"Harusnya rekomendasi saya hentikan pembahasan soal tax amnesty, lempar dulu ke publik, biar dikaji oleh publik, atau akademisi hukum khususnya hukum keuangan perbankan baru setelah itu naikkan lagi, jangan di-lead terus. Terus menelurkan pernyataan yang kontraproduktif dengan penegakkan hukum anti korupsi dan anti money laundry," pungkasnya
Sebelumnya Pemerintah berencana menjamin data calon peserta pengampunan pajak
atau tax amnesty, meski dana yang didapat wajib pajak, berasal dari
hasil korupsi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan data
yang didapat pemerintah juga tak boleh digunakan penegak hukum untuk
memulai penyelidikan korupsi.
"Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak ini, tidak bisa
dijadikan bukti permulaan penyelidikan dan penyidikan kasus hukum. Tapi
itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap
karena pidana lainnya, ya tax amnesty tidak bisa mengampuni
pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya dari
sumber yang dilaporkan," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (04/25).
Kata Bambang, ini dilakukan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum
dan kerahasiaan data wajib pajak calon penerima tax amnesty.
"Kepastian hukum pastinya harus ada diundang-undang dulu. Dan
undang-undangnya sudah mengakomodir itu. Dan nanti dibuat sejelas
mungkin. Kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan
keraguan. Yang pasti saya katakan, datanya rahasia. Yang bocorin data,
itu yang kena tindak pidana," katanya.
Editor: Rony Sitanggang