KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak ibarat memburu rusa hutannya yang dibakar. Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, seharusnya pemerintah membenahi kewajiban wajib pajak terlebih dahulu agar lebih efisien.
"Kewajiban wajib pajak ini dulu yang dibenahi semuanya. Terus kemudian kenapa kita susah nagih pajak kan? Masa ada sih penagih pajak dibunuh? Jangan-jangan di Jakarta juga banyak yang diancam-ancam sehingga pajak itu nggak bisa ditagih. Jadi itu hanya modus aja. Modusnya mungkin berbeda. Jadi dalam pikiran kita, kalau memang itu bisa lebih diefisiensikan kenapa tidak," kata Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/04/2016).
Kata dia, banyak perspektif yang berkembang mengenai RUU Tax Amnesty.
"Ada banyak perspektif ya kalau (RUU) tax nanti dikeluarkan ada yang bilang ibarat kita memburu rusa itu hutannya yang dibakar," ungkapnya.
Besok, dua pemimpin KPK Saut Situmorang dan Laode Syarief akan menemui DPR untuk menyampaikan pandangannya soal RUU tersebut. Kata Saut, ada perbedaan pemikiran antara KPK dengan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menjamin data calon peserta Tax Amnesty meski dana wajib pajak berasal dari hasil korupsi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan data tersebut tidak boleh digunakan penegak hukum untuk memulai penyelidikan dan penyidikan kasus hukum.
Tax Amnesty, KPK: Bak Memburu Rusa Dengan Membakar Hutan
"Jadi dalam pikiran kita, kalau memang itu bisa lebih diefisiensikan kenapa tidak,"

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai