KBR, Jakarta- DPR tidak mempersoalkan jika data penerima pengampunan pajak nantinya tidak akan dibuka ke publik. Kata Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Ahmadi Noor Supit jaminan kerahasiaan itu adalah hak istimewa yang ditawarkan pemerintah kepada para target pajak.
Ia juga setuju jika data tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti pidana.
"Itu menyangkut salah satu kenyamanan yang diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak yang meminta pengampunan. Maka itu, salah satunya adalah kerahasiaan buat mereka," ujar Supit saat dihubungi via telepon, Selasa(26/4/2016).
Menurut politisi partai Golkar ini pengampunan pajak merupakan kasus istimewa.
"Pemerintah mengajukan usulnya seperti itu. Mereka ga akan mau memasukkan uangnya kalau mereka terancam pidana seperti itu. Namanya jebakan Batman itu." Kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjamin data yang
dimiliki pemerintah nantinya tidak boleh digunakan para penegak hukum
untuk memulai pengusutan kasus. Bahkan, siapapun yang menyebarkan data
itu bisa dipidanakan.
Sejak awal usulan Undang-Undang ini muncul, Golkar memang menjadi fraksi paling mendukung RUU Pengampunan Pajak ini agar segera disahkan. Meski begitu sebagian besar fraksi belum memutuskan sikapnya. Baru fraksi Gerindra saja yang lantang menolak. Menurut politisi Gerindra Fadli Zon, semestinya pemerintah fokus pada pengetatan wajib pajak di dalam negeri dan tidak menggantungkan rancangan APBNP 2016 pada penerimaan dari tax amnesty.
Daftar Hitam
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty membuat Indonesia kembali masuk daftar hitam negara-negara yang dianggap mendukung tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, Indonesia pernah masuk dalam data yang dikumpulkan Gugus Tugas Internasional dalam kasus pencucian uang (FATF). Itu sebab, ia berharap pemerintah berhati-hati membuat aturan pengampunan pajak.
"Jangan sampai kita dianggap negara yang justru menghalalkan proses pencucian uang. Tax Amnesty harus dilakukan secara proper sesuai dengan standar internasional. Jangan sampai dikarang-karang sendiri. Kalau nggak, oleh komunitas internasional, tahun depan kita akan dievaluasi oleh FATF, untuk penerapan anti money laundering dan antiterorism. Kalau masuk blacklist lagi itu berat," kata Agus kepada KBR, Selasa (26/4/2016).
Agus Santoso berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak di DPR memperhitungkan untung rugi peraturan ini bagi Indonesia. Ia juga menyarankan agar ada syarat ketat bagi orang-orang yang berhak mendapatkan fasilitas tax amnesty.
Editor: Rony Sitanggang