KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta jurnalis dan media tidak takut ancaman pidana terkait pembukaan data dan publikasi Tax Amnesty. Menurut Ketua AJI Indonesia Suwardjono, pembukaan data Tax Amnesty dilindungi UU Pers dan UU Keterbukaan Publik.
Kata dia, AJI siap mendukung advokasi apabila ada media dan jurnalis yang digugat terkait pembukaan data Tax Amnnesty.
"Jurnalis saya kira tidak usah takut. Ini juga bagian dari hak kita untuk mengungkap dan membuka dugaan-dugaan terjadinya mal praktik, pengunaan keuangan secara tidak wajar, dugaan mafia. Jadi saya kira siapa pun yang akan mempersoalkan ini AJI akan membantu mengadvokasi agar yang bersangkutan tidak takut menulis, termasuk medianya," kata Ketua AJI Indonesia Suwardjono kepada KBR, Selasa (26/4).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjamin data yang dimiliki pemerintah nantinya tidak boleh digunakan para penegak hukum untuk memulai pengusutan kasus. Bahkan, siapapun yang menyebarkan data itu bisa dipidanakan.
Editor: Rony Sitanggang