KBR, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja soal perannya dalam menyampaikan informasi dari pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kata dia, informasi itu seputar usulan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
"Ditanyakan juga soal itu. Intinya saya ini menerima informasi dari pengembang dan menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan kepada eksekutif. Seputar usulan-usulan soal raperda ini." Kata Sunny Tanuwidjaja di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/04/2016).
Dalam beberapa kesempatan Sunny juga pernah mengatur pertemuan antara pengembang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Bukan cuma dengan pengembang, biasa kan Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri. Kadang- kadang minta saya bantu jadwalkan. Pertemuan dengan Pak Ahok iya kadang-kadang nggak selalu." Ungkapnya.
KPK memeriksa Sunny selama 7 jam dengan 12 pertanyaan. Penyidik bertanya tentang tugas Sunny sebagai staff Ahok, hubungan dia dengan tersangka Mohamad Sanusi dan perannya dalam pembahasan raperda.
Selain Sunny, KPK juga memeriksa Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Saat keluar Gedung KPK, Aguan enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
Aguan dikenal sebagai salah satu sembilan "naga" dari jaringan pengusaha kelas kakap sejak era Soeharto. Anak perusahaannya PT. Kapuk Naga Indah mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka itu
adalah Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda
Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar 2 miliar rupiah dari
Ariesman.
Editor: Rony Sitanggang
Editor: Rony Sitanggang