Bagikan:

Suap Reklamasi, KPK Periksa Ajudan Ketua DPRD Jakarta

"Penyidik ingin mengkonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan Raperda. Termasuk yang didalami adalah detail isi dari pertemuan."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 08 Apr 2016 19:11 WIB

Suap Reklamasi, KPK Periksa Ajudan Ketua DPRD Jakarta

Tersangka suap reklamasi Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohammad Sanusi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi dan Ajudan Anggota DPRD M. Taufik, Riki Sudani. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi itu diperiksa dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

"Yuliadi Sekretaris DPRD DKI Jakarta dan Riki ini adalah ajudan dari M. Taufik jadi mereka diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang terkait dengan pembahasan Raperda." Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (08/04/2016).

Selain itu KPK juga memeriksa dua satpam hotel, di kawasan Jakarta Selatan. Dua saksi itu adalah Dwi Riska Setiawan dan Heriyadi.

Kata Priharsa, Ajudan dan dua satpam tersebut ditanya soal pertemuan-pertemuan terkait pembahasan Raperda.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan Raperda. Termasuk yang didalami adalah detail isi dari pertemuan." Ungkapnya.

Mengenai M. Taufik tidak diperiksa lebih dulu dia mengatakan itu adalah strategi penyidikan.


Geledah Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah tersangka suap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Cipete, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Penggeladahan sampai dengan saat ini masih berlangsung, tadi dimulai sekitar pukul 16.00 sore." Kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (08/04/2016).

Sanusi disangka menerima suap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp. 2 miliar. Suap itu diberikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. Anak perusahaan APL, PT. Muara Wisesa Samudra mendapat jatah reklamasi di Pulau G pantai Jakarta. Selain Sanusi dan Ariesman, KPK juga menetapkan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending