KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi dan Ajudan Anggota DPRD M. Taufik, Riki Sudani. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi itu diperiksa dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
"Yuliadi Sekretaris DPRD DKI Jakarta dan Riki ini adalah ajudan dari M. Taufik jadi mereka diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang terkait dengan pembahasan Raperda." Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (08/04/2016).
Selain itu KPK juga memeriksa dua satpam hotel, di kawasan Jakarta Selatan. Dua saksi itu adalah Dwi Riska Setiawan dan Heriyadi.
Kata Priharsa, Ajudan dan dua satpam tersebut ditanya soal pertemuan-pertemuan terkait pembahasan Raperda.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan Raperda. Termasuk yang didalami adalah detail isi dari pertemuan." Ungkapnya.
Mengenai M. Taufik tidak diperiksa lebih dulu dia mengatakan itu adalah strategi penyidikan.
Geledah Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah tersangka suap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Cipete, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Penggeladahan sampai dengan saat ini masih berlangsung, tadi dimulai sekitar pukul 16.00 sore." Kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (08/04/2016).
Sanusi disangka menerima suap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp. 2 miliar. Suap itu diberikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. Anak perusahaan APL, PT. Muara Wisesa Samudra mendapat jatah reklamasi di Pulau G pantai Jakarta. Selain Sanusi dan Ariesman, KPK juga menetapkan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.