Suap Reklamasi, Imigrasi Cekal 2 Orang
"Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan kedepan Pekerjaan swasta dua-duanya."

Bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, salah satu yang dicekal dalam kasus suap reklamasi. (Foto: Antara)
KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua saksi kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Juru Bicara Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan pencegahan atas inisial GP dan BK
"Permohonan pencegahan yg terakhir kami terima atas nama GP laki-laki dan BK perempuan." Kata Heru Santoso dalam pesan singkat kepada KBR, Rabu (06/04/2016).
Geri Prasetya (GP) adalah supir Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sedangkan Berlian (BK) Sekretaris Direktur Agung Podomoro Land.
Heru mengaku, permintaan itu diajukan sejak pekan lalu.
"Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan kedepan Pekerjaan swasta dua-duanya." Ungkapnya.
Kata dia, saat ini sudah empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Dua orang lainnya adalah Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, penyidik menangkap Geri dan Sanusi di Mall FX Jakarta Selatan. Saat itu kpk menyita uang sejumlah 1,14 miliar rupiah dan USD 8.000. Uang 140 juta itu adalah sisa pemberian yang pertama dari Ariesman Widjaja sebesar 1 M, pada 28 Maret 2016. Sedangkan Berlian dijemput di rumahnya di kawasan Rawamangun.
Editor: Rony Sitanggang
"Permohonan pencegahan yg terakhir kami terima atas nama GP laki-laki dan BK perempuan." Kata Heru Santoso dalam pesan singkat kepada KBR, Rabu (06/04/2016).
Geri Prasetya (GP) adalah supir Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sedangkan Berlian (BK) Sekretaris Direktur Agung Podomoro Land.
Heru mengaku, permintaan itu diajukan sejak pekan lalu.
"Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan kedepan Pekerjaan swasta dua-duanya." Ungkapnya.
Kata dia, saat ini sudah empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Dua orang lainnya adalah Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, penyidik menangkap Geri dan Sanusi di Mall FX Jakarta Selatan. Saat itu kpk menyita uang sejumlah 1,14 miliar rupiah dan USD 8.000. Uang 140 juta itu adalah sisa pemberian yang pertama dari Ariesman Widjaja sebesar 1 M, pada 28 Maret 2016. Sedangkan Berlian dijemput di rumahnya di kawasan Rawamangun.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai