KBR, Jakarta- Anak Bos Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma bungkam usai diperiksa 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Komisaris dan kini Direktur Utama Agung Sedayu Group itu, diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.
Hari ini, adalah pemeriksaan kedua soal peran Richard dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
KPK tengah menyelidiki pertemuan para pemimpin DPRD DKI Jakarta di rumah bos raksasa properti Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Anggota Badan Legislasi Ongen Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. Pertemuan membahas raperda reklamasi.
Anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah (KNI) mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi. KNI mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan pengembang lain.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro.
Editor: Rony Sitanggang