KBR, Jakarta- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen menegaskan proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak masuk wilayah kewenangannya. Sementara soal usulan jembatan tambahan yang menghubungkan daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang ke salah satu pulau proyek reklamasi, ia mengatakan proyek itu masih dalam tahap pengajuan.
"Mungkin juga nyambung ke Kabupaten Tangerang. Karena batas wilayah itu ada di provinsi bukan kita. Sementara kewenangan kami tidak ke pulau-pulau reklamasi tersebut. Pembangunan jembatan juga masih proposal," ujar Zaki di gedung KPK, Jumat(22/4/2016).
Menurut Zaki pihaknya sudah menyurati Pemprov DKI soal rencana pembangunan jembatan ini. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Hari ini, Zaki diperiksa selama 10 jam sebagai saksi kasus suap reklamasi. Menurut juru bicara KPK Yuyuk Andriati, Zaki juga dimintai keterangan soal rencana pembangunan jembatan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan desain jalan yang menghubungkan ke wilayah reklamasi PT Kapuk Naga Indah seluas 9000 hektare. Jalan itu direncanakan dibangun sepanjang 21 kilometer.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu
adalah Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi, Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi
disangka menerima suap dari Ariesman dengan total 2 M.
Editor: Rony Sitanggang