KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh mereka.
"Substansi dari pemeriksaan untuk sementara saya belum bisa sampaikan karena mesti harus disinkronkan dengan hasil pemeriksaan yang lain," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Rabu (06/04/2016).
Jaksa yang diperiksa dari Kejati DKI Jakarta yakni Wakil Kejati DKI, Muhammad Rum dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI. Jamwas juga memeriksa tim penyelidik Kejati DKI Jakarta untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas Abipraya.
Selain itu, tim pengawasan juga memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto. Widyo menuturkan, Jamwas mungkin akan memeriksa ketiga tersangka yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan Jamwas atau tim klarifikasi ini akan juga memeriksa pihak-pihak yang telah diperiksa KPK," kata Widyo.
Widyo memastikan, pemeriksaan internal Jamwas tidak akan tumpang tindih dengan KPK. Jamwas memeriksa etik pejabat kejaksaan, sementara KPK menyidik pidananya.
Kemarin, Jamwas telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Namun Widyo belum mau membeberkan hasil pemeriksaan.
Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT BA dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
Editor: Rony Sitanggang