KBR, Jakarta- Keluarga korban 65, Ilham Aidit mengemukakan salah satu syarat prarekonsiliasi adalah pengakuan negara atas peristiwa tragedi 65. Anak keempat ketua PKI DN Aidit itu beralasan, peristiwa tersebut bukan merupakan konflik horisontal atau antar masyarakat. Saat itu kata dia, ada peran negara yang menyebabkan jutaan orang yang dianggap terlibat PKI, mati dibunuh.
"Pengakuan atas perbuatan. Diakui oleh negara. Karena ketika itu konflik vertikal, bukan horisontal. Negara ketika itu secara sengaja dan sistematis melakukan genosida," ujarnya dalam gelaran simposium tragedi 65, di Jakarta (04/18/2016).
Selain pengakuan negara, pemerintah juga harus menjelaskan peristiwa tersebut. "Pelurusan sejarah demi generasi muda yang diwarisi sejarah dengan benar," katanya.
Selanjutnya kata dia, pemerintah harus meminta maaf kepada korban sebagai bentuk penyesalan. Permintaan maaf juga harus dilakukan di depan publik. Tahap terakhir adalah rehabilitasi hak-hak korban.
"Salah kalau rekonsiliasi, 'Sudahlah berdamai untuk masa depan. atau sing wis yo wis.' Itu lucu. Karena itu hanya boleh diucapkan oleh korban. Bayangkan saya tampar orang. Lalu bilang, 'sing wis yo wis.' Dan itu sifatnya personal. Kalau anggap selesai, ya sudah," tutupnya.
Editor: Rony Sitanggang