KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak disalahkan atas mandeknya penyelesaian tujuh kasus prioritas pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyelesaian tak hanya bergantung pada lembaganya.
"Masih (dalam proses), itu kan bukan hanya monopoli Kejaksaan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/04/2016).
Lagipula kata dia, perlu sebuah pengadilan HAM ad hoc untuk menindaklanjuti dokumen Komnas HAM. "Tanggung jawab bukan hanya Kejaksaan, tapi juga Komnas HAM dan yang lainnya," tutur Prasetyo.
Komnas HAM telah menyerahkan tujuh berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke Kejaksaan Agung. Salah satunya, tragedi pembantaian missal 1965/1966. Jaksa Agung Prasetyo berdalih, kesulitan mencari bukti untuk melengkapi berkas pelanggaran HAM tersebut.
Perkara lain yang menjadi prioritas penyelesaian di antaranya peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
Editor: Nurika Manan