KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti data-data terkait dugaan pengemplang pajak yang ada dalam data Panama Papers. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, tindaklanjut terkait data tersebut akan dimulai dengan melakukan koordinasi antara satgas PPATK dan Ditjen Pajak.
"Sebagai tindaklanjut karena ini menjadi perhatian publik, PPATK secara internal secara akan proaktif membahas. Kita juga akan berkonsultasi denganĀ satgas PPATK dan Ditjen Pajak," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada KBR, Selasa (05/04).
Terkait kewenangan pelacakan aliran uang di negara lain, PPATK mengklaim bisa melakukan pelacakan aliran uang dari pengusaha-pengusaha dan pejabat di Indonesia yang terdapat dalam data Panama Papers tersebut. Kata Agus, hal itu dapat dilakukan dengan cara bekerjasama dengan PPATK negara lain.
"Kita bisa melakukan pelacakan, dalam artian kita nanti bekerjasama dengan PPATK negara lain, nanti kita lihat saja alirannya ke mana. Apakah langsung atau melalui perantara atau via, lewat-lewat," jelasnya.
Agus menambahkan, modus mengemplang pajak dengan cara-cara seperti yang ada dalam data Panama Papers sudah terlacak sejak lama. Kata dia, PPATK sudah pernah menerima data-data tersebut. Namun tidak sebanyak seperti data yang sekarang ini terbuka ke publik.
"Kejahatan dan modus ini sudah sejak lama terjadi. Menyimpan uang di luar menghindari pajak. Kita pernah terima datanya tapi tidak sebanyak data dalam Panama Paper. Dulu kita berkoordinasi dengan Satgas Pajak yang terdiri dari Ditjen Pajak, Kejaksaan Agung dan juga Kepolisian," tambahnya.
Editor: Rony Sitanggang