KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty membuat Indonesia kembali masuk daftar hitam negara-negara yang dianggap mendukung tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, Indonesia pernah masuk dalam data yang dikumpulkan Gugus Tugas Internasional dalam kasus pencucian uang (FATF). Itu sebab, ia berharap pemerintah berhati-hati membuat aturan pengampunan pajak.
"Jangan sampai kita dianggap negara yang justru menghalalkan proses pencucian uang. Tax Amnesty harus dilakukan secara proper sesuai dengan standar internasional. Jangan sampai dikarang-karang sendiri. Kalau nggak, oleh komunitas internasional, tahun depan kita akan dievaluasi oleh FATF, untuk penerapan anti money laundering dan antiterorism. Kalau masuk blacklist lagi itu berat," kata Agus kepada KBR, Selasa (26/4/2016).
Agus Santoso berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak di DPR memperhitungkan untung rugi peraturan ini bagi Indonesia. Ia juga menyarankan agar ada syarat ketat bagi orang-orang yang berhak mendapatkan fasilitas tax amnesty.
Editor: Damar Fery Ardiyan