KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung. Juru bicara Polri Boy Rafli Amar mengatakan, semalam Hartawan baru sampai di Indonesia dan ditahan di Penjara Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi dalam waktu dekat proses pemeriksaan di Kepolisian akan selesai. Dan tentunya apabila selesai nanti yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Juru bicara Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (22/04/2016).
Boy menjelaskan, Hartawan dijemput tim Bareskrim Polri dari Singapura. Hartawan merupakan eks Presiden Komisaris Antaboga yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century.
"Ia telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tanggal 28 juli 2015 terpidana telah mendapatkan vonis berupa pidana penjara selama 14 tahun," jelas Boy.
Hartawan Aluwi merupakan satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Menurut Boy, Antaboga merupakan perusahaan reksa dana yg dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini Anton Tantular (pemegang saham)? dan Hendro wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas) masih buron. Mereka juga sudah mendapat vonis selama 14 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang