KBR, Jakarta- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah atas pemecatan dari keanggotaan partai. Juru bicara PKS, Dedy Supriadi mengatakan, Fahri Hamzah mempunyai hak untuk menggugat.
"Kita tunggu, kita pengen tau apa yang digugat beliau. Nanti kita akan jawab seproporsional sesuai dengan gugatan itu," kata Dedy di Kantor PKS, Senin (04/04/04).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memastikan bakal melayangkan surat gugatan kepada PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa besok 5 April 2016. Namun Dedy belum bisa berkomentar banyak soal rencana gugatan tersebut.
"Kita belum tahu apa saja yang menjadi poin-poin gugatan," jelas Dedy.
Dedy menuturkan, Fahri Hamzah telah menerima dan
menandatangini Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai
anggota PKS kemarin, 3 April 2016. Alasan pemecatan karena Fahri Hamzah
telah melanggar disiplin partai.
Editor: Rony Sitanggang