KBR,
Jakarta- Pengemudi Uber meminta kebijakan perubahan
nama pada STNK menjadi miliki koperasi ditinjau kembali. Menurut Ahmad Firmansyah,
kebijakan balik nama surat kendaraan dari miliki pribadi ke koperasi
merugikan pengemudi.
Alasannya dari sisi biaya balik nama dan hak kepemilikan juga akan berkurang. Padahal kata dia, kendaraan yang digunakan itu hak milik pribadinya.
"Ya sebenarnya saya juga keberatan tetapi karena itu
sudah aturannya ya saya ikuti walau pun dengan berat hati.Ya itu kan
mobil atas nama saya. Kalau dibalikin nama begitu pasti kena biaya balik
nama lagi, satu begitu. Kedua, mobil itukan milik saya, masa nama orang
lain. Maunya sih begitu (dibatalkan) tetapi kalau peraturan ya mau gak
mau suka gak suka ya saya ikuti," kata Ahmad Firmansyah yang mampu
meraup penghasilan Rp 500 ribu per hari.
Ahmad Firmansyah
menambahkan, sudah mendapatkan informasi perubahan balik nama
itu dari Koperasi yang menaunginya. Namun kata dia, dirinya belum dapat
informasi soal biaya yang akan dikeluarkan terkait balik nama tersebut.
"Kalau soal balik nama biayanya saya belum tahu dari mana," jelasnya.
Sementara
itu, Musa Emyus, Sekretaris Jenderal Koperasi Trans Usaha Bersama
(Uber) mengatakan, biaya balik nama STNK dari pribadi menjadi miliki
koperasi akan dibebankan kepada anggota. Kata dia, koperasi Uber
memiliki anggota hingga 8 ribu anggota pengemudi. Kata dia, anggota yang
ingin berhenti dari pengemudi Uber akan diubah kembali STNK-nya menjadi
milik pribadi.
"Nanti biaya itu akan dibebankan kepada anggota. Kalau yang ingin berhenti, nanti akan dikembalikan lagi balik nama lagi menjadi milik pribadi."
Editor: Rony Sitanggang