KBR, Jakarta- Komisi Yudisial akan mendalami dugaan pelanggaran terkait putusan Mahkamah Syariah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah yang memutuskan hukuman cambuk bagi warga non muslim. Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan, hingga kini Komisi Yudisial belum menerima laporan pengaduan terkait dugaan tersebut.
Namun kata dia, KY akan berinisiatif mendalami dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran dalam putusan tersebut,
"Sepanjang yang saya tahu ini belum ada yang kami lakukan karena biasanya kalau ada pengaduan biasanya kami segera bertindak. Tetapi bisa saja kami melakukan pendekatan yang aktif. Kalau yang Aceh ini saya belum mendengar kalau Komisi Yudisial sudah mendapatkan informasi dan sudah ke sana. Saya akan sampaikan dulu ke bagian yang ada di sini karena itu merupakan bagian pengawasan perilaku hakim," jelas Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta saat dihubungi KBR, Kamis (14/4/2016)
Sebelumnya, seorang warga nonmuslim bernama Remita Sinaga alias Mak Ucok, warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dihukum cambuk karena terbukti menjual minuman keras. Mahkamah Syariah Takengon menghukum cambuk sebanyak 30 kali di depan umum. Sebelumnya Remita ditahan selama 47 hari.
Editor: Rony Sitanggang