KBR, Jakarta- Anggota DPRD Aceh menilai hukum cambuk bagi nonmuslim tidak akan menciptakan trauma atau preseden buruk di Nanggroe Aceh Darusalam. Menurut Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh, nonmuslim di Aceh tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan hukuman sesuai Qanun Jinayah.
Terkait hukuman cambuk nonmuslim Remita Sinaga, Abdullah Saleh sudah mendapatkan keterangan bahwa hukuman cambuk itu sesuai dengan keinginan terdakwa,
"Dia sendiri Remita Sinaga, sejak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dia sendiri yang meminta Qanun Jinayah. Jadi, bukan aparat penegak jinayah yang memaksa dia untuk diadili dengan Qanun Jinayah, tetapi dia sendiri yang minta. Istilahnya penundukan hukum dalam Qanun Jinayah memang ada ketentuan seperti itu," jelas Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh saat dihubungi KBR, Kamis (14/4/2016).
Abdullah Saleh menambahkan, Qanun Jinayah yang ada selama ini mendukung juga toleransi dan pluralisme. Bahkan, di saat penyelidikan dan penyidikan. Kata dia, nonmuslim yang terlibat tindak pidana asusila atau pidana lainnya dapat memberikan pernyataan tertulis untuk mengikuti proses hukum sesuai hati nurani dan kepercayaannya,
"Sedari penyelidikan dan penyidikan itu ada prosedurnya. Mereka harus memberikan pernyataan akan mengikuti hukum konvensional atau Qonun Jinayah. Bahkan sampai di persidangan pun begitu. Mereka juga bisa menyatakan banding baik dalam qonun jinayah maupun hukum KUHP," katanya.
Editor: Rony Sitanggang