Bagikan:

Mensesneg: Presiden Enggan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Berlarut

Tim gabungan di bawah koordinasi Menteri Politik Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Pandjaitan diminta menyusun skema penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu

BERITA | NASIONAL

Kamis, 14 Apr 2016 12:25 WIB

Author

Ika Manan

Mensesneg: Presiden Enggan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Berlarut

Foto: Komnas HAM

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Tim Gabungan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu segera merampungkan skema penyelesaian. Sebab menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, presiden tidak menginginkan penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat tersebut berlarut-larut.

”Kalau posisinya presiden terhadap hal tersebut (penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu--Red) ya meminta kepada Kemenkopolkam, kemenkumham, Komnas HAM duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Presiden tidak ingin kan masalah yang lama itu tidak selesai, tertunda-tunda terus-menerus," kata Pratikno kepada KBR, Rabu (13/04/2016).

Itu sebab, tim gabungan di bawah koordinasi Menteri Politik Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Pandjaitan diminta menyusun skema penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ketika ditanya perihal skema penyelesaian yang diharapkan Presiden Jokowi, Pratikno tak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut, presiden ingin masalah ini lekas rampung. "Presiden Jokowi selalu berusaha menuntaskan permasalahan, jangan sampai ini berkepanjangan. Makanya Presiden meminta ke tim gabungan itu. Dan, nampaknya pembicaraan itu (Tim Gabungan--Red) sudah berlangsung," tambahnya.

Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui laporan dari tim gabungan tersebut. "Saya belum tahu mengenai hal itu (laporan skema penyelesaian tim gabungan ke Presiden Jokowi--Red). Mungkin akan laporan, ya pasti lah Menkopolkam nanti akan memberikan laporan dulu ke Presiden Jokowi. Tapi saya belum mengikuti laporan mereka berikutnya, saya baru tahu level itu," tuturnya.

Pada Mei tahun lalu, pemerintah membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Anggota terdiri atas perwakilan Komnas HAM, Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan TNI.

Kemudian pada Maret tahun ini, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan skema penyelesaian penuntasan pelanggaran HAM itu rampung pada 2 Mei mendatang. Dalam pernyataannya, Luhut menyebut, pemerintah memastikan jalur non-yudisial atau tanpa pengadilan. Namun hal tersebut dibantah Komnas HAM. Menurut anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi dan Roichatul Aswida, lembaganya belum menyepakati skema penyelesaian non-yudisial.

Belakangan, tim gabungan di bawah komando Kemenkopolkam itu mengumumkan bakal membikin sebuah simposium nasional terkait tragedi 1965-1966. Lembaga pemantau HAM, salah satunya Kontras mencurigai, agenda ini dilakukan untuk memuluskan skema rekonsiliasi atas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending