Bagikan:

Menko Luhut Pastikan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf atas Tragedi 1965

Pemerintah, kata Luhut, memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan tragedi 1965 yang disebut sebagai salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

BERITA | NASIONAL

Senin, 18 Apr 2016 11:25 WIB

Author

Dian Kurniati

Menko Luhut Pastikan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf atas Tragedi 1965

Simposium nasional tragedi 65 digelar di Jakarta hari ini, Senin (18/4/2016). Foto: KBR/Ika Manan

KBR, Jakarta– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah tidak akan meminta maaf soal tragedi 1965. Luhut mengatakan, pemerintah memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan tragedi 1965 yang disebut sebagai salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.


“Tidak akan ada pikiran bahwa pemerintah akan minta maaf ke sini, minta maaf ke sana. Kami tidak sebodoh itu. Saya ingin katakan pada Anda yang punya pikiran itu, kami tahu apa yang akan kami lakukan, dan itu yang terbaik buat negeri ini. Saya tidak rela, kalau kita menjadi diatur negara lain. Percayalah, saya sebagai Menkopolhukam, akan mempertaruhkan semua kredibilitas saya untuk simposium ini berjalan dengan transparan,” kata Luhut di Hotel Aryaduya, Senin (18/04/16).


Luhut mengatakan, penyelesaian masalah kemanusiaan seperti tragedi 1965 bisa diselesaikan di dalam negeri. Menurut dia, masyarakat Indonesia harus berani menyelesaikan masalah yang dialami bangsanya sendiri. 


"Menyelesaian masalah kemanusiaan ke luar negeri seperti International People’s Tribunal (IPT) 1965 tidak elok karena melibatkan negara lain." kata Luhut.  Pasalnya, menurut Luhut, rekomendasi dari acara internasional itu menunjukkan Indonesia diatur oleh negara lain.


Sebelumnya, para penyintas kejahatan kemanusiaan 1965 berjuang melalui International People’s Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil dari sidang IPT 1965 adalah desakan kepada pemerintah Indonesia untuk meminta maaf atas tragedi pelanggaran HAM berat 1965.


Editor: Malika

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending